contoh kasus hoax dan penjelasannya tentang pemilu 2019



contoh kasus hoax dan penjelasannya tentang pemilu 2019


Ustaz Abdul Somad masuk timses Prabowo-Sandi

https://www.liputan6.com/pilpres/read/3635835/3-hoaks-yang-menghebohkan-terkait-pilpres-2019

Ustad Abdul Somad saat berceramah di Masjid Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.
Dalam pesan singkat WhatsApp (WA), beredar daftar nama juru kampanye nasional pasangan Prabowo-Sandiaga. Pada urutan kelima, terdapat nama Ustaz Abdul Somad (UAS) pada daftar tersebut.
UAS membantah menjadi timses Prabowo-Sandi. Dalam akun Instagram-nya, UAS mengunggah daftar nama-nama itu dan melingkari namanya dengan menuliskan "Hoax". UAS memang sempat digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo, tapi dia menolak. Dia mengaku tak ingin terlibat ke dunia politik karena ingin fokus ke dakwah.
3 dari 4 halaman

 Surat Susilo Bambang Yudhoyono


https://www.liputan6.com/pilpres/read/3635835/3-hoaks-yang-menghebohkan-terkait-pilpres-2019


Surat SBY jadi cawapres Prabowo beredar.
Beberapa waktu lalu, beredar surat mengatasnamakan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menjelaskan kesiapan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Surat itu tertanggal Sabtu, 4 Agustus 2018.
Berikut isi surat yang beredar di media sosial:
"Demi bangsa dan negara yang dicintainya, Agus Harimurti Yudhoyono Siap mengabdikan diri untuk Indonesia 2019-2024. Bersama Bapak Prabowo, saya yakin Insya Allah AHY bisa mengurangi kemiskinan di negeri ini. Mari kita sambut pemimpin baru untuk Indonesia yang lebih baik. Cikeas 4 Agustus 2018."
Terkait hal itu, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan angkat bicara. Dia mengaku surat tersebut tidak benar. "Hoaks," ujar Hinca kepada Liputan6.com.
4 dari 4 halaman

Survei Pilpres 2019


Meme bergambar hasil survei yang mengatasnamakan Indo Barometer Hoaks. (Istimewa)
Sebuah meme tentang Survei Pilpres 2019 tersebar. Dalam meme tersebut terdapat foto Jokowi dan Prabowo yang menyertakan logo Indo Barometer dengan hasil survei Pilpres 2019 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Meme tersebut ramai di medsos dan terus menyebar di grup-grup Whatsapp. Indo Barometer menegaskan meme itu hoaks. Menurut Qodari, angka-angka itu bukan bersumber dari Indo Barometer.
"Hasil survei itu tidak pernah dilakukan oleh Indo Barometer. Secara tegas Indo Barometer menyatakan meme hasil survei Pilpres 2019 tersebut hoaks alias tidak benar," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari.






                    jelaskan pendapatmu mengenai kasus audrey?

Ada beberapa poin yang ingin saya tekankan dalam kasus ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
[1] Saya turut sedih dengan kejadian yang menimpa A. Kejadian ini tentu saja berpotensi menyebabkan trauma psikologis yang sangat mendalam terhadap korban. Trauma psikologis seperti ini berpotensi memicu munculnya gangguan kesehatan mental ketika korban sudah dewasa. Diperlukan pendampingan intensif terhadap korban agar ia mampu untuk bangkit kembali dan mampu untuk kembali berfungsi secara maksimal dalam keseharian.
[2] Sangat disayangkan, identitas korban dan pelaku dalam pemberitaan kasus ini tidak disamarkan. Seharusnya, identitas korban dan pelaku yang melibatkan individu yang tergolong di bawah umur dirahasiakan. Ini termasuk dalam child protection policy yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan etika pers.Namun demikian, bagaimanapun juga pelaku tetap salah karena sudah melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban.
[3] Hal yang seharusnya difokuskan dalam kasus ini seharusnya adalah recovery psikologis kepada korban, serta bimbingan dan modifikasi perilaku terhadap pelaku agar ia tidak melakukan kesalahan serupa di masa depan. Banyak orang yang bilang bahwa “hukum pelaku supaya jera!”. Pertanyaannya, apakah dengan menghukum Anda yakin bisa memodifikasi perilaku menyimpang dari pelaku? Banyak kasus ketika seseorang masuk penjara justru bertambah parah perilakunya, karena di penjara mereka bertemu orang-orang yang bisa jadi me-reinforce perilaku negatif yang ia lakukan. Terlebih, pelaku masih di bawah umur. Dengan demikian, perlu dilakukan intervensi yang tepat yang tidak asal-asalan untuk mengoreksi perilaku seseorang.
[4] Saya tidak suka segala bentuk hukuman yang bersifat public shaming. Selain tidak menyelesaikan masalah, bentuk public shaming ini malah justru bisa memiliki dampak jangka panjang yang buruk yang berpotensi menambah masalah-masalah lainnya.
[5] Berita yang beredar di internet ternyata ada beberapa yang tidak benar. Silahkan baca utas berikut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail:
Kemarin saya nulis berita di @jakpost tentang siswi SMP di Pontianak yang dikeroyok cewe2 SMA gara-gara masalah mantan pacarnya sepupunya. Kalian pasti taulah kasusnya yang mana, ga perlu saya kasih hashtag karena hashtagnya ngejembrengin nama korban yang masih di bawah umur.
 [6] Masih ingat kasus tentang seseorang yang dibakar massa karena mencuri motor di Probolinggo? mereka yang merundung pelaku ramai-ramai melalui dunia maya sebenarnya tak ubahnya dengan warga yang membakar seorang pencuri motor tersebut.
[7] Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang se adil-adilnya bagi kedua belah pihak dan dilakukan dengan cara yang beradab.



dari kasus audrey tersebut pasal berapa terdapat pada UU ITE?

berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA, keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
"Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA)," tegasnya.
Lebih lanjut, Kasandra menuturkan, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memuat tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap penegak hukum yang dalam memeriksa perkara anak yang berhadapan dengan hukum melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap anak. Ketentuan tersebut terdapat di dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana tersebut di bawah ini;
Pasal 80
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam kasus Audrey ini juga diketahui kalau korban mengalami kekerasan seksual. Para pelaku melakukan penyerangan di area alat kelamin hingga mengalami pembengkakan. Beberapa sumber juga menjelaskan, tindakan ini dilakukan agar alat kelamin korban tidak perawan lagi.
Dari paparan tersebut, Kasandra juga coba menganalisis kekerasan seksual dan hukuman apa yang bisa diberikan untuk para pelaku.
Kasandra mengatakan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan, tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal.
Maksudnya, dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku, sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi. Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan, ada empat tujuan penjatuhan hukuman, yaitu:
1. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2. Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna.
3. Untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana (memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai).
4. Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana
Adapun dalam KUHP, pasal-pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287, dan 292 KUHP:
Pasal 287 ayat (1) KUHP berbunyi:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Tapi apabila perbuatan persetubuhan itu menimbulkan luka-luka atau kematian maka bagi si pelaku dijatuhkan hukuman penjara lima belas tahun, sebagai mana yang telah ditetapakan dalam pasal 291 KUHP.
Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Sedangkan di dalam Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.
Pasal 81 bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 82 yang bunyinya:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).
"Dari paparan pasal- pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan," ujar Kasandra.
Dia melanjutkan, tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bukan istirinya merupakan delik aduan. Maksudnya adalah bahwa hanya korbanlah yang bisa merasakannya dan lebih berhak melakukan pengaduan kepada yang berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Hal pengaduan ini juga bisa dilakukan oleh pihak keluarga korban atau orang lain tetapi atas suruhan si korban. Cara mengajukan pengaduan itu ditentukan dalam pasal 45 HIR dengan ditanda tangani atau dengan lisan. Pengaduan dengan lisan oleh pegawai yang menerimanya harus ditulis dan ditanda tangani oleh pegawai tersebut serta orang yang berhak mengadukan perkara.
Adapun mengenai delik aduan dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu: delik aduan absolut dan delik aduan relatif.
Delik aduan absolut adalah delik (peristiwa pidana) yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dan dalam pengaduan tersebut yang perlu dituntut adalah peristiwanya sehingga permintaan dalam pengaduan ini harus berbunyi: “saya meminta agar tindakan atau perbuatan ini dituntut”.
Delik aduan absolut ini tidak dapat dibelah maksudnya adalah ke semua orang atau pihak yang terlibat atau yang bersangkut paut dengan peristiwa ini harus dituntut. Karena yang dituntut di dalam delik aduan ini adalah peristiwa pidananya.
Delik aduan relatif adalah delik (peristiwa pidana) yang dituntut apabila ada pengaduan. Dan delik aduan relatif ini dapat dibelah karena pengaduan ini diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tetapi yang dituntut di sini adalah orang-orang yang bersalah dalam peristiwa ini.
Dari paparan panjang di atas, Kasandra coba memberikan penjelasan lebih konkrit di mana menurut dia, pada intinya telah terjadi sebuah tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak, melibatkan tindak penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 12 orang secara bersama-sama yang mana para diduga pelaku masih berusia remaja.
"Nah, dari itu semua, tinggal dilihat dari kalimat tersebut kata per kata untuk dibuktikan unsur pelanggarannya. Menurut saya pada kasus ini bisa dikenakan beberapa pasal sekaligus, yaitu penganiayaan, kekerasan, dan kekerasan seksual," tegasnya.
Namun, untuk memperjelas semuanya, Kasandra menjelaskan kalau dirinya harus memeriksa korban dan 12 pelaku untuk bisa memastikan apakah semua unsur terpenuhi. "Apabila terpenuhi, maka sanksi hukumannya bisa 15 tahun dengan demikian keadilan restoratif tidak dapat diusulkan untuk kasus ini," sambung Kasandra.
Bahkan, tidak berhenti di 3 tindakan kejahatan yang diperkirakan bisa dijatuhkan ke para pelaku, Kasandra juga melihat UU ITE bisa menjadi hukuman tambahan di kasus ini.
"Disebut-sebut, masalah awal penganiayaan ini adalah masalah asmara. Informasi yang beredar, kakak sepupu korban adalah mantan pacar dari pelaku penganiayaan. Mereka saling berkomentar melalui media sosial hingga pelaku dan teman-temannya menjemput korban dan melakukan penganiayaan. Dengan begitu, ada UU ITE juga berperan di sini. Kena pasal berlapis," tambahnya.
Dia juga menegaskan, ada upaya pelemahan hukum. "Kalau saya melihat kasus ini, ada upaya menarik kasus ini ke mediasi untuk memanfaatkan celah hukum. Tapi, yang penting sekarang ialah harus menguatkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum secara maksimal demi keadilan," pungkas Kasandra.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.