Jenis cybercrime,
berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, dapat digolongkan dalam beberapa
macam seperti pada uraian di bawah ini:
- Unauthorized access yakni; kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, misalnya: probing dan port.
- Illegal contents; yakni memasukkan data atau
informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti
penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara
sengaja; pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
- Data forgery; ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Cyber espionage, sabotage, and
extortion; cyber
espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
- Cyber stalking; ini untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror
yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat
tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- Carding; Ini merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan cracker; hacker
adalah seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet disebut cracker.
Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of
Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- Cybersquatting and
typosquatting; cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
- Hijacking; adalah kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software
piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber terorism; Suatu tindakan yang mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer seperti kasus Ramzi Yousef yang dianggap sebagai dalang
penyerangan ke gedung WTC, ternyata diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang dienkripsi di laptopnya, atau Osama Bin Laden yang
menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya. Kasus lainnya
misalnya Doktor Nuker yang telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing
atau mengubah isi halaman web yang berisi propaganda anti-Amerika,
anti-Israel, dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan
motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
dua jenis sebagai berikut
1} Cyber
crime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena
motif kriminalitas. Kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding, yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing
list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang
berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming
dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
2} Cyber
crime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Cukup sulit
menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Probing atau portscanning,misalnya,
untuk pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan
informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,
dan sebagainya.
Berdasarkan
sasaran kejahatannya cyber crime dapat dikelompokkan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini:
- Cybercrime yang menyerang individu (against
person), jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujuan penyerangan tersebut, contohnya: (a) pornografi, dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas; (b) cyberstalking,
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer,
misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang
seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau
seksual, religius, dan lain sebagainya; [c) cyber-tresspass,
dengan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web
hacking. breaking ke PC, probing, port scanning dan lain sebagainya.
- Cybercrime menyerang hak milik (againts
property), yakni cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau
menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini
misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
- Cybercrime menyerang pemerintah
(againts government); ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi pemerintah atau situs militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar